Yayasan Khazanah Alam Melayu

Yayasan Khazanah Alam Melayu Dorong Pelestarian Budaya dan Lingkungan di Riau

RIAU — Yayasan Khazanah Alam Melayu mendorong pelestarian kebudayaan Melayu dan perlindungan lingkungan hidup di Riau melalui dokumentasi pengetahuan lokal, pengembangan kampung adat, pendidikan budaya, serta perlindungan wilayah adat.

Yayasan memandang kebudayaan Melayu tidak hanya mencakup adat, kesenian, bahasa, dan tradisi, tetapi juga pengetahuan masyarakat dalam mengelola sungai, hutan, tanah, dan sumber daya alam.

“Pelestarian kebudayaan perlu berjalan bersama dengan upaya menjaga lingkungan hidup. Pengetahuan tentang sungai, hutan, tumbuhan, wilayah adat, dan tata kehidupan kampung merupakan bagian dari khazanah yang perlu didokumentasikan dan diwariskan,” demikian arah kerja yayasan.

Dalam bidang kebudayaan, yayasan memprioritaskan pendokumentasian sejarah kampung, adat istiadat, bahasa, manuskrip, cerita lisan, situs bersejarah, serta pengetahuan yang masih tersimpan dalam ingatan para tetua kampung.

Salah satu fokusnya adalah pengembangan pengetahuan mengenai Melayu Siak. Yayasan menggagas penyusunan Ensiklopedia Melayu Siak yang memuat istilah Melayu, adat, sejarah kampung, manuskrip, tradisi, tokoh, dan situs budaya.

Dokumentasi tersebut ditujukan sebagai rujukan bagi masyarakat, peneliti, pendidik, dan generasi muda. Yayasan juga mendorong penyusunan bahan bacaan dan kurikulum pendidikan budaya Melayu untuk mendukung pewarisan pengetahuan antargenerasi.

Pengembangan Kampung Adat

Yayasan mengusulkan Kampung Tengah, Kabupaten Siak, sebagai salah satu lokasi yang dapat dikaji untuk pengembangan kampung adat Melayu.

Menurut yayasan, pengembangan kampung adat perlu memperhatikan sejarah kampung, kondisi masyarakat, pranata adat, kekayaan budaya, ruang hidup, dan kebutuhan pelestarian. Penetapan nama atau simbol budaya saja dinilai belum cukup.

Yayasan juga mendukung gagasan Siak World Heritage. Upaya tersebut memerlukan kajian, dokumentasi, identifikasi nilai penting warisan, serta kerja sama dengan pemerintah, akademisi, pelaku kebudayaan, dan masyarakat.

Usulan Hutan Adat Kampung Penyengat

Dalam bidang lingkungan hidup, yayasan membahas peluang pengusulan Hutan Adat di Kampung Penyengat, Kabupaten Siak. Luas indikatif wilayah yang tercatat dalam bahan pertemuan mencapai sekitar 18.000 hektare.

Proses tersebut masih memerlukan pemeriksaan perkembangan dan kelengkapan dokumen. Langkah awal yang perlu dilakukan adalah memastikan dokumen melalui Penghulu dan Ketua Kerapatan Adat Suku Anak Rawa, kemudian membangun komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Siak.

Dokumen dan persyaratan selanjutnya perlu dilengkapi untuk diajukan kepada kementerian yang berwenang. Yayasan menyatakan proses perlindungan wilayah adat harus menghormati masyarakat adat dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Buka Kolaborasi

Yayasan Khazanah Alam Melayu menyatakan pelestarian budaya dan lingkungan hidup membutuhkan keterlibatan pemerintah, akademisi, tokoh adat, masyarakat, komunitas, pendidik, generasi muda, dan organisasi masyarakat sipil.

Kerja sama dapat dilakukan melalui penelitian, dokumentasi, pertukaran pengetahuan, pengembangan program, dan publikasi. Yayasan juga menekankan pentingnya menghormati sumber informasi serta ketentuan masyarakat pemilik pengetahuan adat.

“Menjaga khazanah Melayu adalah kerja bersama. Kolaborasi harus memberi manfaat bagi kebudayaan, masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup,” demikian komitmen yayasan.

Yayasan Khazanah Alam Melayu mengusung semangat “Merawat Budaya, Menjaga Alam” dalam mengembangkan upaya pelestarian kebudayaan Melayu dan lingkungan hidup di Riau.